Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kini warga tidak perlu bingung atau khawatir dalam membuang limbah elektronik maupun limbah medis rumah tangga. Karena, DLH Kota Tangerang menyediakan layanan jemput sampah B3 langsung dari rumah.
“Layanan ini dihadirkan sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” tutur Wawan, Rabu (18/2/26).
“Limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa,” tambahnya.
Melalui layanan ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 semakin meningkat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
*Jenis Limbah yang Dapat Dijemput*
1. B3–Ewaste (Elektronik): Televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas, handphone bekas dan sejenisnya.
2. B3 Medis Rumah Tangga: Botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya.
3. B3 Rumah Tangga: Botol aerosol, kaleng pestisida, botol cairan pembersih, dan limbah sejenis lainnya.
*Mekanisme Layanan Jemput B3*
1. Masyarakat melakukan pemilahan sampah B3 elektronik dan B3 medis rumah tangga secara terpisah.
2. Menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631.
3. Menentukan jadwal penjemputan bersama petugas.
4. Petugas melakukan penjemputan dan dokumentasi.
5. Sampah dikumpulkan di TPSS B3 DLH Kota Tangerang.
6. Selanjutnya, limbah dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***










