Selasa, 6 Oktober 2026

Lomba Tari Kreasi Tradisional Se-Kecamatan Larangan Meriahkan HUT ke-33 Kota Tangerang

BAGIKAN:
Lomba Tari Kreasi Tradisional Se-Kecamatan Larangan Meriahka...
0
Lomba Tari Kreasi Tradisional Se-Kecamatan Larangan Meriahkan HUT ke-33 Kota Tangerang

Semarak Lomba Tari Kreasi Tradisional Se-Kecamatan Larangan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang sukses berjalan meriah. Camat Larangan, Nasrullah menuturkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada puluhan peserta, baik perorangan maupun kelompok regu dari sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah berpartisipasi meramaikan Lomba Tari Kreasi Tradisional se-Kecamatan Larangan siang tadi.

”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menyambut perlombaan ini. Antusias yang meriah ini menjadi tanda bahwa perayaan semarak HUT ke-33 Kota Tangerang di Kecamatan Larangan milik semua lapisan masyarakat bahkan semua kalangan usia sampai anak-anak,” ujar Nasrullah di Halaman Kantor Kecamatan Larangan, Kamis (12/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga mengapresiasi kreativitas yang ditampilkan semua peserta lomba. Terlihat, para peserta sangat antusias menyajikan penampilan tarian menarik yang terinsipirasi dari tarian-tarian tradisional dari berbagai daerah di Nusantara mulai seperi Tari Cokek dari Betawi, Tari Piring dari Minangkabau, sampai Tari Remo dari Jawa Timur.

”Semua peserta juga nampak menyambut semarak kegiatan lomba ini dengan penuh kebahagiaan. Tidak sekadar kompetisi, lomba ini menjadi ajang mengasah minat, bakat, dan kreativitas anak-anak muda khususnya di Kecamatan Larangan,” tambahnya.

Selain itu, semarak kegiatan peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang di Kecamatan Larangan masih akan berlanjut sampai beberapa hari mendatang seperti lomba mewarnai, gerak jalan, rowahan akbar, sampai puncak acara gebyaar pada 14 Februari 2026. ***

Menteri Komdig: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia
Artikel Selanjutnya

Menteri Komdig: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 12 Februari 2026, 21:59 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB