"Jadi untuk nilai PBB 0 sampai Rp50.000 akan diberikan subsidi penuh oleh pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, sebanyak 62.742 Wajib Pajak (WP) di Kota Serang berhak mendapatkan fasilitas gratis ini, dengan total nilai subsidi yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Status bebas pajak ini sudah secara otomatis tertera dan di-emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak.
Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fokus pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, tahun 2026 Bapenda menggeser fokus ke strategi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
"Kita ingin apresiasi mereka yang rajin membayar pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang didapatkan," terangnya.
Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistematis dalam sistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446 tahun 2026. ***