Kota TangerangPemerintahan

Dokumen Hilang Akibat Banjir? Disdukcapil Kota Tangerang Layani Cetak Ulang Gratis

KOTA TANGERANG –Musibah banjir kerap menyisakan persoalan lanjutan bagi warga, salah satunya hilang atau rusaknya dokumen kependudukan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan khusus bagi warga terdampak banjir untuk penggantian dokumen kependudukan yang rusak maupun hilang. Seluruh layanan ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus komitmen Disdukcapil Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan prima, terutama di tengah kondisi pascabencana agar hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa layanan tersebut merupakan respons cepat pemerintah dalam membantu warga bangkit dan kembali beraktivitas normal.

“Kami memahami bahwa saat terjadi banjir, dokumen-dokumen penting seringkali tidak sempat terselamatkan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa perlu prosedur yang berbelit-belit,” ujar Rizal.

Rizal memastikan, warga tidak perlu khawatir meski dokumen fisik telah rusak parah atau hilang terseret arus. Proses verifikasi tetap dapat dilakukan melalui basis data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

“Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan bahwa mereka benar terdampak banjir. Jika masih ada sisa fisik dokumen yang rusak atau foto dokumen di handphone, silakan dibawa untuk mempercepat petugas melakukan pengecekan. Yang terpenting, warga ingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka,” kata Rizal.

Ia menambahkan, layanan penggantian dokumen kependudukan ini tersedia di dua titik utama, yakni Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dan kantor kecamatan di masing-masing wilayah. Seluruh proses dilakukan tanpa pungutan biaya sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Semua prosesnya gratis. Kami mengimbau warga segera mengurusnya agar aktivitas yang membutuhkan identitas kependudukan, seperti urusan perbankan, kesehatan, atau pendidikan, tidak terhambat,” tegas Rizal.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi lebih lanjut sebelum datang langsung ke lokasi, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan layanan melalui akun Instagram resmi @dukcapilkotatangerang atau laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.***

 

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *