Tigaraksa, 13 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Rapat penyempurnaan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda II Raperda PSU, serta perangkat daerah terkait, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang selaku inisiator Ranperda, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten, dengan tujuan untuk menyempurnakan materi muatan Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tangerang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mencapai kesepakatan atas hasil penyempurnaan materi Raperda, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyempurnaan Nomor:B/100.1.4.4/ 002/I/DPRD/2026 dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembentukan Peraturan Daerah ke tahapan selanjutnya.
DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda PSU ini diharapkan dapat memperkuat pengaturan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dan pengembang perumahan. ***










