Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track
Distrikbantennews - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2022 menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman.
Dokumen tanggapan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar (on the track).
JPU menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara.
Oleh karena itu, menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang relevan dengan perkara.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA, menerangkan bahwa penganggaran kegiatan pengadaan TIK menggunakan sistem top down.
Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi, baik terkait harga maupun spesifikasi.