KOTA SERANG – Di tengah persoalan sampah yang kian mendesak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya mengambil langkah strategis. Kedua pemerintah daerah ini resmi menjalin kerja sama pengelolaan lingkungan, khususnya pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Pemkot Serang, Selasa (30/12/2025), sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang untuk memperkuat sinergi lintas daerah dalam menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud gotong royong dan hubungan saling membutuhkan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah hari ini PKS sudah ditandatangani. Ini merupakan sinergi mutualisme, karena kita saling membutuhkan dengan saudara tua kita, Kabupaten Serang,” ujar Nanang.
Dalam PKS tersebut, disepakati batasan volume sampah dari Kabupaten Serang yang dapat masuk ke TPAS Cilowong, yakni sekitar 200 ton per hari. Nanang menegaskan, tidak seluruh sampah Kabupaten Serang dibuang ke lokasi tersebut, melainkan dibatasi sesuai kesepakatan bersama.
Tak hanya mengatur kuota, PKS juga memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai bentuk kompensasi pemanfaatan lahan TPAS, Pemkab Serang diwajibkan membayar retribusi serta memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang.
“Kabupaten Serang tidak hanya membayar retribusi, tetapi juga memberikan bantuan keuangan secara khusus. Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen kerja sama ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Nanang menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkot Serang dalam mempersiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek tersebut membutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Sampah Kota Serang sekitar 400 ton per hari, ditambah Kabupaten Serang 200 ton, sehingga totalnya baru 600 ton. Ke depan, kami akan menjalin kerja sama dengan daerah lain agar kuota tersebut terpenuhi dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dapat tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyambut positif penandatanganan PKS tersebut. Ia menuturkan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas Bupati Serang.
Dengan kerja sama ini, Kabupaten Serang kini memiliki kepastian lokasi pembuangan akhir yang berkelanjutan. Zaldi mengungkapkan bahwa produksi sampah di wilayahnya mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan 200 ton di antaranya dikirim ke TPAS Cilowong.
“Sebelumnya kami sempat membuang sementara ke Bolang atau Anyer, namun itu tidak bisa dilakukan terus-menerus. Dengan PKS ini, kami sudah memiliki lokasi pembuangan akhir yang konstan di Cilowong,” ujarnya.
Terkait teknis pengangkutan, Zaldi memastikan seluruh armada pengangkut sampah akan memenuhi ketentuan Pemkot Serang, termasuk memastikan tidak ada bau menyengat dan tetesan air lindi di sepanjang jalur menuju TPAS.
Selain itu, Pemkab Serang juga menyepakati pemberian dana kerahiman untuk masjid di sekitar TPAS serta penyediaan ambulans bagi masyarakat setempat.
“Seluruh ketentuan teknis yang ditetapkan Kota Serang telah tertuang dalam PKS dan akan kami penuhi,” tegas Zaldi.***










