Kabupaten Serang

Warga Cikande Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja, BP3MI Banten dan Disnaker Turun Tangan

Serang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten meminta bantuan Duta Besar Republik Indonesia (RI) di Kamboja untuk membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjual belikan ke Kamboja. PMI tersebut bernama Patra Syaifullah Aziz, yang diberangkatkan ke Kamboja pada 20 November 2025 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta – Medan – Malaysia – Kamboja.

Patra Syaifullah Aziz, warga Cikande Permai, Kec. Cikande, Kab. Serang, diberangkatkan ke Kamboja dengan janji pekerjaan sebagai marketing apartemen di Jakarta, namun malah dipaksa bekerja sebagai Scammer di PT Shuangzi.

“Menurut orang tua Siti Chotidjah, putra nya di pekerjakan sebagai Scammer di PT Shuangzi dan dipaksa bekerja selama 15 jam per hari tanpa istirahat dengan Visa Kunjungan yang hanya berlaku 30 hari.

Ia mendapatkan fasilitas yang tidak layak seperti tempat tinggal sempit dan menerima makanan yang tidak layak/non halal,” kata Siti Chotidjah kepada Media pada Kamis, (8/1/26).

Tulus Sutionugroho, Staff Perlindungan BP3MI Banten, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar RI di Kamboja dan sedang menunggu proses evakuasi.

“Kami terus mengupayakan langkah-langkah untuk memulangkan Patra Syaifullah Aziz dan beberapa PMI lainnya yang terjebak di Kamboja,” kata Tulus.

Harri Supriatna, Pungsional Pengangkatan kerja dari Disnaker Kabupaten Serang, menambahkan bahwa Kamboja dan Laos belum memiliki perjanjian bilateral tentang penempatan kerja, sehingga banyak PMI yang berangkat secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan lowongan kerja yang disebarluaskan melalui media sosial dan tidak terjebak dengan iming-iming gaji besar,” kata Harri.

Siti Chotidjah, ibu dari Patra Syaifullah Aziz, sangat berharap agar anaknya dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan hak-haknya sebagai PMI.

“Kami sangat berharap agar anak saya dapat segera dipulangkan dan mendapatkan hak-haknya,” kata Siti Chotidjah.

BP3MI Banten telah melakukan penelusuran data pada SISKOP2MI dan tidak menemukan data yang dimaksud, sehingga patut diduga proses penempatan PMI tersebut secara ilegal.

 

Pewarta: Ahmadi

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *