Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Dua Perda Strategis Disahkan, Bank Banten dan Perlindungan Pekerja Masuk Babak Baru

Penulis: Tiara Herawati
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:21 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan penting ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (23/12/2025), dan langsung menyita perhatian publik karena dampaknya yang luas bagi sektor keuangan daerah hingga perlindungan tenaga kerja.

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen selama pembahasan kedua Raperda tersebut.

Penguatan Struktur Permodalan Bank Banten

Deden menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Banten. Menurutnya, hal ini menjadi kunci penting untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan bank milik daerah tersebut.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.

Melalui penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan mampu beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan mandiri, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bank Banten juga diproyeksikan menjadi instrumen fiskal daerah yang semakin efektif.

“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Penulis: Tiara Herawati
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:21 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Beri Apresiasi kepada ASN Berprestasi

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Dua Perda Strategis Disahkan, Bank Banten dan Perlindungan Pekerja Masuk Babak Baru

Bagikan artikel ini melalui