BantenPemerintahan

Dua Perda Strategis Disahkan, Bank Banten dan Perlindungan Pekerja Masuk Babak Baru

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan penting ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (23/12/2025), dan langsung menyita perhatian publik karena dampaknya yang luas bagi sektor keuangan daerah hingga perlindungan tenaga kerja.

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen selama pembahasan kedua Raperda tersebut.

Penguatan Struktur Permodalan Bank Banten

Deden menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Banten. Menurutnya, hal ini menjadi kunci penting untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan bank milik daerah tersebut.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.

Melalui penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan mampu beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan mandiri, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bank Banten juga diproyeksikan menjadi instrumen fiskal daerah yang semakin efektif.

“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh

Selain sektor perbankan, pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah konkret Pemprov Banten dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.

“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelas Deden.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda serta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran.

Sesuai Regulasi OJK, Perkuat Kepercayaan Publik

Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Ia memastikan seluruh substansi regulasi telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust). Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ungkap Mansur.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *