Serang

Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Serang Kian Mudah dan Cepat Berkat Aplikasi M-Paspor

Serang — Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang kini semakin mudah, cepat, dan pasti. Melalui pemanfaatan aplikasi M-Paspor yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, masyarakat mendapatkan kepastian biaya, waktu, serta persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi. Inovasi ini membuat alur pelayanan lebih tertib dan efisien.

Aplikasi M-Paspor memudahkan pemohon dalam melakukan pendaftaran antrean, mengunggah dokumen, hingga memilih jadwal kedatangan. Kehadiran sistem digital ini membantu pemohon mempersiapkan berkas dengan tepat sekaligus mempercepat proses layanan di loket.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh para pemohon. Adrian, pemohon asal Rangkasbitung, menyampaikan bahwa pelayanan di Kantor Imigrasi Serang sangat baik dan ramah sejak awal kedatangan hingga proses wawancara. Ia menjelaskan bahwa proses berlangsung cepat pada hari yang sama sesuai dengan pendaftaran pada aplikasi M-Paspor berkat tersedianya empat konter layanan. “Petugas Imigrasi Serang ramah dan informatif,” ujarnya.

Solihin, pemohon asal Lebak, juga merasakan kualitas layanan yang baik. “Pelayanan di Kantor Imigrasi Serang alhamdulillah bagus, prosesnya lancar dan langsung dilayani pada hari yang sama oleh petugas,” tuturnya.

Peningkatan kualitas layanan tersebut turut tercermin dalam Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terbaru. Kantor Imigrasi Serang berhasil meraih nilai 96,72 dari 100 dengan predikat A (Sangat Baik). Hasil ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, jelas, dan nyaman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa seluruh pelayanan diberikan dengan standar terbaik. “Kami selalu memberikan pelayanan dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Selain itu, untuk mempermudah akses layanan, kami juga membuka pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Lebak sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen keimigrasian dengan lebih mudah dan dekat sesuai dengan tempat tinggal pemohon,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima dengan mengutamakan kemudahan akses, kepastian prosedur, serta kualitas layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *