Edi menyebut, banyak opini yang beredar dipengaruhi framing politik yang tidak sesuai fakta pembahasan.
“Saya berharap framing terkait melegalkan (Hiburan Malam) itu dibuang jauh-jauh. Itu pandangan terlalu konservatif. Kita bicara aturan, bukan politik,” ujarnya.
Raperda Fokus pada Pembatasan, Bukan Legalisasi
Edi menegaskan, inti raperda adalah membatasi dampak hiburan malam agar tidak menyebar ke wilayah pemukiman dan lokasi yang tidak semestinya.
“Sekarang sudah banyak bercampur di lingkungan pemukiman. Banyak liburan-liburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang kuat, di mana Komisi I DPRD memegang peran sentral untuk memastikan operasional hiburan malam tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
Menanggapi anggapan bahwa raperda disusun secara sepihak, Edi menegaskan semua proses telah mengikuti mekanisme resmi dan dibahas lintas fraksi.
“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan sampai menyampaikan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Di rapat sudah dibahas bersama ada PKS, Pak Eko Sucipto, dan Pak Tubagus Lukmanul Hakim,” jelasnya.