Kendala Teknis dan Kebutuhan Regulasi Daerah
Budi menyampaikan, salah satu kendala pemerintah kota saat melakukan penertiban adalah sistem perizinan berusaha yang kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui OSS.
Kewenangan pusat tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa perizinan usaha hiburan tidak lagi diterbitkan pemerintah daerah.
Dalam PP 28/2025 Pasal 6 ditegaskan daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar ketentuan OSS. Pemerintah daerah hanya dapat mengatur tata ruang, pengawasan, zonasi, hingga pengendalian dampak sosial.
Menurut Budi, hal inilah yang membuat raperda diperlukan sebagai payung hukum lokal untuk memperkuat kewenangan penataan dan penindakan di lapangan.
“Keinginan saya untuk melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Karena aksesnya langsung kepada Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantah Isu Legalisasi Klub Malam dalam Raperda
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK). Ia menegaskan bahwa tudingan raperda membuka ruang legalisasi klub malam tidak berdasar.