Sabtu, 3 Oktober 2026

Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memberantas Miras dan Benahi Hiburan Malam

BAGIKAN:
Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memb...
0
Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memberantas Miras dan Benahi Hiburan Malam

Kendala Teknis dan Kebutuhan Regulasi Daerah

Budi menyampaikan, salah satu kendala pemerintah kota saat melakukan penertiban adalah sistem perizinan berusaha yang kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui OSS.

Kewenangan pusat tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa perizinan usaha hiburan tidak lagi diterbitkan pemerintah daerah.

Dalam PP 28/2025 Pasal 6 ditegaskan daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar ketentuan OSS. Pemerintah daerah hanya dapat mengatur tata ruang, pengawasan, zonasi, hingga pengendalian dampak sosial.

Menurut Budi, hal inilah yang membuat raperda diperlukan sebagai payung hukum lokal untuk memperkuat kewenangan penataan dan penindakan di lapangan.

“Keinginan saya untuk melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Karena aksesnya langsung kepada Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ungkapnya.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantah Isu Legalisasi Klub Malam dalam Raperda

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK). Ia menegaskan bahwa tudingan raperda membuka ruang legalisasi klub malam tidak berdasar.

Tangsel Raih Peringkat Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Komitmen Perlindungan Pekerja Terus Diperkuat
Artikel Selanjutnya

Tangsel Raih Peringkat Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Komitmen Perlindungan Pekerja Terus Diperkuat

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 29 November 2025, 15:34 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB

Wali Kota Cilegon Lantik Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pj Sekda

Konten Redaksi Kamis, 30 April 2026 | 14:19 WIB