Kota TangerangPemerintahan

Pengembang Membludak, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Sosialisasikan Aturan Pertelaan Rusun & PSU

TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemukiman di wilayahnya. Di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan hunian, Pemkot Tangerang menggelar sosialisasi intensif terkait pertelaan rumah susun serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menuturkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur pengembangan perumahan berjalan sesuai regulasi.

Decky menjelaskan sosialisasi ini mencakup pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun di Kota Tangerang.

”Kami menyediakan forum sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi pengembang mengenai regulasi pengembangan perumahan yang berlaku. Apalagi, pengembangan perumahan di Kota Tangerang pada tahun ini berkembang sangat pesat hingga mencapai 211 pengembang perumahan horizontal dan 30 pengembang perumahan vertikal atau apartemen,” ujar Decky di Hotel D’Prima, Kamis (27/11/25).

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang turut memperkenalkan program fasilitas likuiditas penyediaan perumahan dan kredit penyediaan perumahan, baik bagi masyarakat maupun pengembang. Program ini selaras dengan upaya pemerintah pusat untuk menyediakan 3 juta rumah terjangkau bagi masyarakat.

”Kami mengucapkan terima kasih atas antusias ratusan pengembang yang hadir dalam forum sosialisasi tadi, selanjutnya kami berharap kolaborasi aktif para pengembang untuk bersama-sama menyediakan perumahan yang aman, nyaman, dan layak huni sesuai dengan regulasi bagi masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *