KABUPATEN SERANG — Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, membuka ruang dialog dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang terkait usulan kenaikan upah buruh tahun 2026. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini dengan para Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan pekerja. Terima kasih juga kepada para perwakilan aliansi Serikat pekerja,” ujar Bupati Ratu Zakiyah
Audiensi ini digelar untuk mendengarkan langsung tuntutan ASPSB, khususnya terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar 12 persen pada tahun 2026.
“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah, tentu menerima aspirasi yang mereka sampaikan terutama dalam rangka usulan kenaikan upah minimum kurang lebih 12 persen,” lanjutnya.
Menunggu Regulasi Pusat: UMK Belum Bisa Ditetapkan
Meski aspirasi telah diterima, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa penetapan UMK masih harus menunggu peraturan pemerintah mengenai mekanisme upah minimum kabupaten/kota.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat prapleno sebelum ditetapkan, atau sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Daerah