Ikuti Kami
Selasa, 18 Agustus 2026 Versi Web

Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api, Residivis Antarwilayah

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 18 November 2025 | 18:13 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa dari daerah asal mereka.

“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.

Menurut Septa, para pelaku mengaku datang ke Banten menggunakan travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal laut. Untuk mengelabui petugas, senjata api rakitan disembunyikan di dalam buah pepaya.

Pelaku juga mengaku membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta per pucuk.

“Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku,” ucap Septa.

Terkait temuan tersebut, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal senjata itu dibeli untuk mendalami jalur peredarannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 18 November 2025 | 18:13 WIB
Artikel Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, WS Resmi Ditahan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api, Residivis Antarwilayah

Bagikan artikel ini melalui