HukumKabupaten TangerangKriminal

Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api, Residivis Antarwilayah

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api. Tidak hanya untuk menakuti korban, kedua tersangka bahkan diduga menggunakan senjata api tersebut untuk melukai. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan beraksi lintas wilayah.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025) dalam sesi keterlibatan pers.

Indra Waspada menjelaskan, kedua tersangka terakhir kali beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025). Dalam aksi tersebut, keduanya berhasil membawa kabur motor milik korban yang kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat proses penangkapan, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun senjata tersebut macet dan gagal meletus.

“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus operandi mereka yakni merusak pintu atau jendela rumah, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa dari daerah asal mereka.

“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.

Menurut Septa, para pelaku mengaku datang ke Banten menggunakan travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal laut. Untuk mengelabui petugas, senjata api rakitan disembunyikan di dalam buah pepaya. Pelaku juga mengaku membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta per pucuk.

“Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku,” ucap Septa.

Terkait temuan tersebut, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal senjata itu dibeli untuk mendalami jalur peredarannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *