JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terus memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian—baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain mempermudah proses pengurusan paspor dan izin tinggal, pembentukan kantor baru ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di daerah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru
1. Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
2. Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
3. Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
4. Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
5. Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
6. Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
7. Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
9. Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
11. Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
12. Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
13. Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
14. Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
15. Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
16. Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
18. Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat
Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat menjadi 151 unit, dari sebelumnya 133 kantor.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa kehadiran kantor-kantor baru ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam layanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga dalam pengawasan terhadap WNA di Indonesia.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan optimal,” pungkasnya melalui siaran pers yang diterima gerbangpatriot.com, Kamis (13/11/25).
Pembentukan 18 kantor imigrasi baru ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, serta merata bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola keimigrasian yang modern dan adaptif. ***










