Kota Tangerang

Tegakkan Aturan, Petugas Trantib Batuceper Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Ampera

TANGERANG — Langkah tegas namun tetap humanis dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah. Sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, resmi dibongkar pada Selasa (4/11/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, setelah sebelumnya para pemilik bangunan diberikan waktu dan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Kami sudah memberikan peringatan sesuai aturan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan pembangunan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah. Keberadaan bangunan liar tersebut selama ini dinilai mengganggu keindahan kota serta menghambat fungsi fasilitas umum di sekitar Jembatan Ampera.

Selain menjaga ketertiban, pembongkaran ini juga bertujuan menata kembali kawasan publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap, kegiatan ini dapat menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman,” tandas Ghufron.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *