Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa komitmen Pemkot Serang terhadap pelaksanaan manajemen talenta ASN sudah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang pada 9 Oktober 2025 di Cimahi bersama BKN.
“Komitmen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Penandatanganan MoU menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Serang siap melaksanakan program manajemen talenta ASN,” terang Murni.
Menurutnya, sosialisasi yang digelar kali ini diikuti oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) secara langsung, sementara ASN lainnya difasilitasi melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube agar seluruh pegawai dapat memahami konsep serta arah kebijakan program ini.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala OPD dan ASN mengenai konsep manajemen talenta. Dengan begitu, saat implementasi dimulai, seluruh perangkat sudah siap,” jelasnya.
Murni menambahkan, pelaksanaan program akan menggunakan aplikasi resmi dari BKN untuk mempercepat implementasi di daerah.
“Wali Kota menginginkan agar maksimal Desember 2025 kami sudah mendapatkan izin prinsip dari BKN, sehingga pelaksanaan penuh bisa dimulai Januari 2026,” katanya.
Dalam sistem ini, setiap ASN akan dipetakan potensinya melalui Competency Assessment Center Test (CACT) untuk mengetahui kompetensi dan potensi karier masing-masing. Hasil pemetaan tersebut nantinya dituangkan ke dalam Nine Box Talent, yang menjadi dasar penempatan dan promosi jabatan.
"Pemetaan ini digunakan sebagai dasar monitoring dan promosi jabatan, mulai dari pelaksana ke pengawas, pengawas ke administrator, hingga jabatan pimpinan tinggi. Semua prosesnya diawasi langsung oleh BKN agar hasilnya objektif dan transparan,” ungkapnya.