KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemkot Serang.
Pelantikan Tahap II ini diikuti oleh 15 orang P3K penuh waktu (susulan) dan 3.809 P3K paruh waktu.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong dan mendukung para P3K untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa P3K yang dilantik harus bertanggung jawab atas keputusan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
“Jika P3K tidak bertanggung jawab, maka Wali Kota Serang tidak segan-segan untuk mencabut atau memberhentikan P3K tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muji, sapaan akrabnya, juga membahas mengenai anggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Ia menyatakan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran untuk menggaji P3K. Namun, Wali Kota Serang juga menekankan bahwa PAD Kota Serang harus meningkat signifikan untuk mencapai target 30 persen belanja pegawai pada tahun 2027.
Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, Pemkot Serang akan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya-biaya yang tidak perlu, seperti biaya makan minum, perjalanan dinas, dan rapat-rapat di hotel.
“Pihaknya (DPRD) akan melihat korelasi antara kinerja P3K dengan peningkatan PAD Kota Serang. Artinya mereka bekerja di OPD terkait sesuai dengan keputusan daripada Wali Kota tersebut. Kalau ada laporan kinerja setiap harinya tidak ada (sesuai), ya tinggal dikalkulasikan untuk diganti,” imbuhnya.










