Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara Inkracht

BAGIKAN:
Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara...
0
Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara Inkracht

Selain itu, barang bukti dari pelanggaran cukai juga turut dimusnahkan, seperti 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, 397 dus Teh Fruit Tea, serta 792 slop rokok tanpa pita cukai. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 61 unit telepon genggam, sembilan senjata tajam, 24 kunci letter T, tiga koper, 16 timbangan digital, hingga 222 botol jamu tradisional.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakter barang, seperti pembakaran untuk narkotika dan bahan kimia, serta penghancuran menggunakan alat pemotong besi untuk benda keras.

Menurut Punia, perkara narkotika masih mendominasi dari seluruh kasus yang dimusnahkan.

> "Kasus narkoba tetap menjadi yang paling tinggi. Ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika perlu terus diperkuat dengan dukungan lintas sektor,” katanya.

Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menjadi simbol soliditas dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serang.

“Kami mengapresiasi sinergi Forkopimda yang selalu mendukung langkah Kejaksaan. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri, butuh kolaborasi agar hasilnya maksimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Punia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mewakili Pemerintah Kota Serang sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Serang.

Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025: Hujan Ringan Hingga Sedang Guyur Sejumlah Wilayah
Artikel Selanjutnya

Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025: Hujan Ringan Hingga Sedang Guyur Sejumlah Wilayah

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 24 Oktober 2025, 11:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Bukan Cuma Satu Lokasi, HMI Serang Desak Pemerintah Periksa Seluruh Tambang

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB

Madrasah Mangkrak, Anak-anak Kampung Padek Terpaksa Menumpang Belajar

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 11:56 WIB

Rp1,5 Miliar Melayang, Aliansi Advokat Bongkar Dugaan Mafia Titik Dapur MBG

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 22:24 WIB