Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik

Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

KABUPATEN SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Peresmian tersebut menjadi titik ketiga sekaligus terakhir, setelah sebelumnya dibuka di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Serang tidak mampu yang memiliki permasalahan hukum.

“Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP,” ujarnya usai meresmikan di MPP pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ratu Zakiyah menjelaskan, layanan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, mengingat penanganan perkara hukum membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.

Ke depan, Ratu Zakiyah menargetkan setiap desa di Kabupaten Serang memiliki pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum.

“Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, Ratu Zakiyah menyebutkan bahwa peluncuran Zakiah sendiri sudah menjadi bagian dari sosialisasi awal kepada masyarakat.

Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Bupati Serang Dorong Dekranasda Angkat Produk Lokal Jadi Kelas Nasional

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wabup Serang Dorong Satu Desa Satu Bank Sampah

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:12 WIB
↑ Kembali ke atas
Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini melalui