Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik
“Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” tuturnya.
Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Suanto ini menegaskan bahwa layanan Zakiah sepenuhnya gratis.
“Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Serang Uesul Qurni, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala Dinsos Yadi Priyadi Rochdian, Kepala BPKAD Epi Priatna, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Bakesbangpol Haryadi, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhna Nugraha.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhna Nugraha mengatakan, Zakiah di MPP akan dijadikan pusat pelayanan hukum dan mulai beroperasi pada Senin, 22 Oktober 2025.
“Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sungkan mendatangi MPP jika menghadapi persoalan hukum.
“Entah itu sifatnya litigasi maupun non-litigasi. Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” katanya.