Serang — Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Serang Kota kembali membuka layanan SIM keliling di dua titik lokasi pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, mengatakan bahwa layanan SIM keliling hari ini tersedia di dua tempat, yakni di depan Pos Polisi Palima dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri.
“Untuk hari ini lokasi SIM keliling di Kota Serang ada di lokasi tersebut,” ujar Kompol Tiwi Afrina.
Ia menambahkan, jam operasional layanan ini terbatas, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Pemohon disarankan untuk menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama yang akan habis masa berlakunya, serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir yang disediakan.
Setelah seluruh dokumen dan formulir lengkap, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya di dalam kendaraan layanan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga masyarakat disarankan membawa uang lebih.
Dengan adanya dua titik layanan hari ini, diharapkan masyarakat Kota Serang bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.