“Selama ini komunikasi sudah berjalan, tapi belum ada kesepakatan terkait isi perjanjian. Apalagi dalam perpanjangan tahun 2014, objek perjanjian hanya mencakup tanah tanpa bangunan,” ujarnya.
“Padahal, PT Pesona pernah membuat surat pernyataan siap menyerahkan bangunan kepada Pemkot,” jelas Subagyo.
Ia menambahkan, surat pernyataan tersebut tidak termuat dalam perjanjian kerja sama resmi, sehingga menjadi dasar kuat bagi Pemkot Serang untuk meninjau ulang hubungan hukum dengan pihak pengelola.
“Nanti sesuai arahan Pak Wali, kami akan bersurat ke BPK untuk audit khusus Rau, sekaligus mengundang pihak PT Pesona agar ada kejelasan terhadap kewajiban mereka yang belum diselesaikan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyebut bahwa proses pengambilalihan ini juga akan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum.
“Hari ini Pak Wali sudah memerintahkan agar segera melayangkan surat ke Kejaksaan untuk mediasi. Tujuannya supaya ada kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset di Rau,” ujarnya.
Menurut Wahyu, langkah ini tidak hanya soal penyelamatan aset, tetapi juga bagian dari strategi besar Pemkot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pemberdayaan ekonomi pedagang lokal.
“Harapan kami, setelah dikelola pemerintah daerah, Pasar Rau bisa lebih tertata, pedagang lebih sejahtera, dan kontribusinya terhadap PAD juga meningkat. Ini bagian dari upaya mewujudkan pasar tradisional yang tertib, bersih, dan berkeadilan,” jelas Wahyu.