SERANGKOTA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak kini melangkah ke babak baru. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pemkot tengah menyiapkan pembentukan Rumah Kolaborasi (RU.KO) — wadah sinergi lintas sektor yang akan menjadi pusat penanganan dan pencegahan kasus kekerasan di masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar simbol, tetapi komitmen nyata agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang bisa berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa inisiatif Rumah Kolaborasi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kota yang benar-benar aman dan inklusif bagi semua.
“Rumah Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kalau ada kasus kekerasan, bisa diselesaikan bersama-sama. Pemkot Serang mengajak semua pihak berkolaborasi untuk mengawal terciptanya kota yang ramah perempuan dan anak,” ujarnya usai kegiatan Koordinasi Lembaga Pemberi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Bimtek Inovasi Nyapeu Wacil dan Koling Pepa, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (15/10/2025).
Menurut Agis, Rumah Kolaborasi akan menjadi ruang sinergi berbagai lembaga — mulai dari pendamping hukum, psikolog, hingga organisasi masyarakat — yang sama-sama peduli terhadap isu perempuan dan anak.
“Misalnya ada organisasi di bidang hukum, maka mereka bisa membantu dari sisi pendampingan hukum. Tadi juga hadir forum psikolog, nanti mereka yang menangani dari sisi psikologis. Jadi, ketika ada kasus, kita tangani bersama-sama,” jelasnya.
Selain RU.KO, Pemkot Serang juga memperkuat layanan Koling Pepa (Konsultasi Keliling Perempuan dan Anak) sebagai jalur pelaporan cepat bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami kekerasan.
“Kalau ada kasus kekerasan, bisa langsung lapor melalui Koling Pepa. Kita siapkan juga rumah aman atau Rumah Kolaborasi agar masyarakat tidak bingung ke mana harus melapor,” tambahnya.
Namun, Agis menekankan bahwa perlindungan tidak hanya berhenti pada penanganan kasus. Ia ingin sistem perlindungan dibangun dari akar – hingga tingkat RT dan RW – melalui edukasi, kesiapan SDM, dan dukungan kebijakan yang kuat.
“Kita tidak ingin penyelesaian dilakukan kasus per kasus. Capek kalau begitu. Kita ingin membangun ekosistemnya, dari kebijakan, infrastruktur, SDM, sampai anggaran, semua harus siap,” katanya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, menyebut bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memetakan lembaga dan organisasi yang akan bergabung dalam gerakan bersama melindungi perempuan dan anak.
“Kami ingin memiliki Rumah Kolaborasi ‘Saling Sapa’ yang menjadi tempat pendampingan, sosialisasi, serta penanganan jika terjadi kekerasan. Rumah ini juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi dan koordinasi antarorganisasi,” ungkap Anthon.
Ia berharap keberadaan RU.KO dapat memperkuat jejaring kerja sama antarinstansi, memastikan penanganan kasus berjalan lebih cepat, dan pencegahan kekerasan dilakukan secara menyeluruh.
Dengan hadirnya Rumah Kolaborasi “Saling Sapa”, Kota Serang tidak hanya membangun tempat perlindungan, tetapi juga menanamkan semangat gotong royong dalam melindungi perempuan dan anak — karena perlindungan yang kuat hanya bisa tercipta ketika semua pihak bergerak bersama.