SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan masyarakat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kebijakan ini muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari komunitas ojol yang mengeluhkan tingginya biaya parkir saat melakukan pengantaran pesanan ke lokasi tertentu.
“Tim ojol sudah audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka. Kita dari daerah akan menindaklanjuti dengan membuat Perwal," katanya.
"Hal itu agar ketika mereka mengantarkan makanan ke mall, rumah sakit, atau tempat umum lainnya, tidak dibebani biaya parkir,” ujar Budi Rustandi, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut Budi, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi kerja pengemudi ojol, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional harian.
“Kasihan juga kalau setiap kali antar pesanan harus bayar parkir. Jadi kita bantu lewat regulasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, rancangan Perwal tersebut saat ini sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang. Budi menargetkan draft awal akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu sebelum disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola mal dan rumah sakit.
“Sekarang tinggal nunggu usulan dari Dishub, mungkin seminggu lagi sudah jalan. Setelah itu kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder yang terkait,” jelasnya.