Selain kebijakan parkir gratis bagi ojol, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan penggunaan transportasi publik.
“Kita juga sedang siapkan aturan untuk transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin. Tujuannya agar lalu lintas lebih lancar dan transportasi umum lebih berdaya,” kata Budi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga akan diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang agar menjadi contoh dalam mendukung transportasi ramah lingkungan serta efisiensi mobilitas perkotaan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan kota yang lebih inklusif bagi pekerja transportasi daring, sekaligus memberikan stimulus ekonomi lokal di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kebijakan parkir gratis ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Serang dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat serta meringankan beban pengeluaran para pengemudi ojol yang sehari-hari mencari nafkah di jalanan.