Selasa, 6 Oktober 2026

Pemkot Serang Fokus Optimalkan PBG untuk Perkuat PAD di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Pusat

BAGIKAN:
Pemkot Serang Fokus Optimalkan PBG untuk Perkuat PAD di Teng...
0
Pemkot Serang Fokus Optimalkan PBG untuk Perkuat PAD di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Pusat

“Beberapa kelurahan sudah mulai menyerahkan data bangunan tanpa izin. Ini progres yang bagus dan bisa menjadi tambahan potensi PAD dari retribusi PBG,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa PBG berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Jika IMB wajib dimiliki sebelum proses pembangunan, maka PBG dapat diterbitkan bersamaan dengan pembangunan sepanjang persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi.

“PBG lebih fleksibel, bisa diterbitkan saat proses pembangunan berjalan asalkan semua dokumen pendukung lengkap. Tapi, kepatuhan tetap harus dijaga,” katanya.

Terkait penegakan aturan, DPUPR akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha atau pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari teguran, penutupan usaha, hingga pembongkaran bangunan jika pelanggarannya berat.

“Kami utamakan pembinaan, tapi kalau sudah melanggar berat, bisa sampai penutupan bahkan pembongkaran. Ini demi ketertiban tata ruang,” tegasnya.

DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif bagi pelanggaran izin bangunan sebagai bagian dari potensi tambahan PAD.

“Denda pelanggaran bisa menjadi sumber pendapatan daerah jika diatur dengan baik. Saat ini kami sedang mengkaji bersama tim hukum,” ujarnya.

Melalui upaya terintegrasi antara Pemkot, DPUPR, dan aparatur wilayah, diharapkan seluruh bangunan di Kota Serang dapat memiliki izin PBG yang sah.

Bupati Tangerang Tinjau Kesiapan Lahan PSEL Jatiwaringin, Siap Wujudkan Program Sampah Jadi Energi Listrik
Artikel Selanjutnya

Bupati Tangerang Tinjau Kesiapan Lahan PSEL Jatiwaringin, Siap Wujudkan Program Sampah Jadi Energi Listrik

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 14 Oktober 2025, 11:02 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB

Wali Kota Cilegon Lantik Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pj Sekda

Konten Redaksi Kamis, 30 April 2026 | 14:19 WIB