Hukum

Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Serang 2025–2029

Serang, Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (09/10/2025).

Rapat pembahasan tersebut dibuka dan dipimpin oleh Mastur, S.H., selaku Kepala Analis Hukum Muda Setda Kabupaten Serang. Kegiatan juga dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) selaku pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, Sumarni.

Dalam forum tersebut, Perancang Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang dibahas telah sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, beberapa penyempurnaan masih diperlukan agar penyusunan Raperda lebih sistematis dan selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat berlangsung produktif dan kondusif, dengan seluruh peserta menyepakati perlunya sinkronisasi regulasi dan penyempurnaan redaksional, agar Raperda RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2025–2029 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki ketepatan substansi dalam mendukung arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *