Selasa, 6 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Serang 2025–2029

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Raperda RPJMD Kabupaten...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Serang 2025–2029

Serang, Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (09/10/2025).

Rapat pembahasan tersebut dibuka dan dipimpin oleh Mastur, S.H., selaku Kepala Analis Hukum Muda Setda Kabupaten Serang. Kegiatan juga dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) selaku pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, Sumarni.

Dalam forum tersebut, Perancang Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang dibahas telah sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, beberapa penyempurnaan masih diperlukan agar penyusunan Raperda lebih sistematis dan selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat berlangsung produktif dan kondusif, dengan seluruh peserta menyepakati perlunya sinkronisasi regulasi dan penyempurnaan redaksional, agar Raperda RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2025–2029 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki ketepatan substansi dalam mendukung arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Harmonisasi Raperda Penanganan Konflik Sosial Tangsel
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Harmonisasi Raperda Penanganan Konflik Sosial Tangsel

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 11 Oktober 2025, 23:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB