Hukum

Kanwil Kemenkumham Banten Ikut Bahas Harmonisasi Raperda Penanganan Konflik Sosial Tangsel

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan kembali berpartisipasi aktif dalam proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Penanganan Konflik Sosial, Kamis (09/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Sekretariat DPRD, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, Bayu dan Maeka.

Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan, yang dilatarbelakangi meningkatnya berbagai bentuk konflik sosial di wilayah perkotaan, seperti persoalan perizinan rumah ibadah, hubungan industrial dan buruh, tawuran pelajar, hingga aktivisme mahasiswa.

Hingga saat ini, Kota Tangerang Selatan belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penanganan konflik sosial, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan beberapa catatan penting untuk memperkuat dasar hukum dan arah pengaturan dalam Raperda.

Pertama, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penanganan konflik sosial termasuk urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian ruang lingkup kewenangan.

Kedua, aspek penanganan konflik sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015, sehingga pengaturan di tingkat daerah perlu diselaraskan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *