Pemprov Banten Usulkan Empat Desa Jadi Percontohan Desa Antikorupsi ke KPK
Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai integritas dan transparansi di tingkat desa dalam mendukung gerakan nasional antikorupsi.
“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/10/2025).
Nina menjelaskan, desa merupakan lokus pembangunan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanaman nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di tingkat desa.
“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 di Provinsi Banten telah terbentuk satu Percontohan Desa Antikorupsi, yakni Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Tahun 2025 ini, Pemprov Banten menargetkan terbentuk empat desa percontohan baru sehingga total menjadi lima desa antikorupsi di Provinsi Banten.
"Pada tahun 2026 mendatang, ditargetkan minimal terbentuk satu percontohan desa antikorupsi pada setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten," tutur Nina.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi budaya antikorupsi kepada masyarakat desa. “Sosialisasi juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan bahwa pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan desa antikorupsi melalui proses panjang selama lebih dari lima tahun. Selain pembenahan administrasi sesuai peraturan, juga dilakukan penanaman nilai-nilai antikorupsi di masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder, seperti tokoh masyarakat dan ulama.