Kabupaten Serang

Layanan SIM Keliling Hari Ini di Kota dan Kabupaten Serang, Cek Lokasinya!

SERANG – Bagi Anda warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Serang Kota kembali membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, menyampaikan bahwa layanan SIM keliling hari ini tersedia di dua titik lokasi. “Hari ini di Alun-alun Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau,” ujar Kompol Tiwi Afrina.

Ia menjelaskan, jam operasional layanan tersebut dibatasi, dimulai sejak pagi hingga siang hari. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum datang ke lokasi. Pemohon disarankan menyiapkan dokumen lengkap seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlakunya, serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memproses berkas dan memanggil pemohon untuk melanjutkan tahap pelayanan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *