Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus memperkuat peran pembinaan serta fasilitasi harmonisasi regulasi di daerah. Kali ini, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil mendampingi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (08/10/2025).
Dua rancangan yang dibahas yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.
Dalam pembahasan Raperda P4GN, tim perancang Kanwil menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di Daerah. Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum daerah dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, mengingat Cilegon merupakan kawasan industri dan jalur strategis yang rawan menjadi daerah transit peredaran narkoba.
Perancang juga menyoroti bahwa kewenangan pemerintah daerah terbatas pada fasilitasi koordinasi, bukan pada penegakan hukum langsung yang menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda BPRS, Kanwil Kemenkumham Banten memberikan pandangan komprehensif terhadap urgensi perubahan nomenklatur dan bentuk hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan semata formalitas administratif, melainkan bentuk penyesuaian hukum agar keberadaan BUMD tetap memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang kuat.
“Kami mendorong agar penyusunan kedua Raperda ini berorientasi pada keselarasan hukum dan kepastian pelaksanaan di lapangan. Prinsip harmonisasi menjadi penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan aplikatif,” ujar Marsinta.