Berita UtamaHukum

Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

JAKARTA — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022–2023.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 12.25 WIB, di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tomi M. Payumi, seorang wiraswasta asal Kabupaten Pandeglang.

Identitas Tersangka

1. Nama Lengkap: Tomi M. Payumi

2. Tempat/Tanggal Lahir: Pandeglang, 4 Januari 1991 (34 Tahun)

3. Jenis Kelamin: Laki-laki

4. Pekerjaan: Wiraswasta

5. Alamat: Kampung Girimerta RT 01/RW 04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang

Kronologi Penangkapan

Tersangka Tomi M. Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 Jo Nomor: Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut juga diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025. Setelah ditetapkan, penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Atas dasar itu, Kejari Pandeglang kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Kejati Banten menurunkan Tim Tabur untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di Jakarta Selatan. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar.

Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan

Setelah diamankan, tersangka Tomi M. Payumi Bin Sabit langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2025 hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten. Kejati juga mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum tegas oleh Tim Tangkap Buron.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *