Kota Serang

SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang Hadir di Dua Lokasi Hari Ini

SERANG – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali hadir di dua titik berbeda pada Selasa, 30 September 2025. Lokasinya berada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.

“Hari ini SIM Keliling pindah ke dua lokasi itu,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.

Tiwi menjelaskan, layanan SIM Keliling beroperasi dengan waktu terbatas, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama yang akan habis masa berlaku, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir. Setelah berkas lengkap, petugas akan memproses administrasi dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan pelayanan SIM Keliling.

Terkait biaya, Kompol Tiwi menegaskan bahwa tarif perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biayanya yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan maupun asuransi, sehingga masyarakat disarankan membawa uang lebih.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota dan Kabupaten Serang diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran SIM Keliling juga menjadi solusi praktis dalam mendekatkan pelayanan publik kepada warga.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *