TANGERANG – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Tangerang Kota pada Senin (29/9/2025).
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik lokasi, yakni:
1. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB
2. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah lewat masa berlakunya, pemohon wajib mengurus seperti membuat SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Melakukan tes psikologi SIM.
4. Menyertakan surat keterangan sehat.
Polrestro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang tersedia. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa lebih mudah dan efisien tanpa harus antre di Satpas utama.