Jumat, 26 September 2025 1:18 WIB
BerandaKabupaten SerangSIM Keliling Hari Ini Hadir di Kota dan Kabupaten Serang, Begini Syarat...

SIM Keliling Hari Ini Hadir di Kota dan Kabupaten Serang, Begini Syarat dan Biayanya

Serang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, lokasi pelayanan berada di dua titik, yaitu Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrika, menjelaskan bahwa sistem layanan SIM Keliling memang berpindah-pindah lokasi agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Untuk hari ini SIM Keliling berada di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau. Kami terus berupaya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM,” ujarnya.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin mengurus perpanjangan diminta menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, SIM lama yang masa berlakunya akan habis, serta membawa alat tulis untuk mengisi formulir di lokasi.

Setelah dokumen dilengkapi, petugas akan melakukan verifikasi dan pemohon akan dipanggil masuk ke dalam mobil layanan untuk diproses lebih lanjut.

Terkait biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Kompol Tiwi menambahkan bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang wajib dipenuhi pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diimbau membawa uang lebih saat mengurus perpanjangan.

“Kami imbau masyarakat menyiapkan dokumen dan biaya sesuai ketentuan, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar,” kata Kompol Tiwi.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI