Senin, 5 Oktober 2026

Dugaan Penganiayaan di Rajeg, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tanpa Penahanan

BAGIKAN:
Dugaan Penganiayaan di Rajeg, Polisi Tetapkan Dua Tersangka...
0
Dugaan Penganiayaan di Rajeg, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tanpa Penahanan

Tangerang – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW pada Kamis (27/3/2025). Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan gelar perkara, polisi menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025).

“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan. Proses ini kami tangani secara profesional,” ujar Yono, Kamis (25/9/2025).

Yono menuturkan, kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Identitas dan alamat mereka jelas serta tidak berpotensi melarikan diri atau merusak barang bukti.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan.

Selain itu, pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan salah satu tersangka masih menjalani perawatan pasca operasi batu ginjal. Pihak keluarga pun memberikan jaminan terhadap para tersangka.

Meski begitu, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik, dengan tetap memperhatikan asas hukum yang berlaku.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan itu akan dihitung sebagai pengurang masa hukuman apabila terbukti bersalah dan divonis. Tetapi jika tidak ditahan dan terbukti bersalah, maka vonis dijalani sepenuhnya tanpa pengurangan. Pertimbangan lain adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum atas kasus ini akan berjalan transparan dan profesional hingga ke tahap persidangan.

Polsek Cikande Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
Artikel Selanjutnya

Polsek Cikande Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 25 September 2025, 17:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB