Jumat, 26 September 2025 1:21 WIB
BerandaHukumDugaan Penganiayaan di Rajeg, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tanpa Penahanan

Dugaan Penganiayaan di Rajeg, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tanpa Penahanan

Tangerang – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW pada Kamis (27/3/2025). Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan gelar perkara, polisi menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025).

“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan. Proses ini kami tangani secara profesional,” ujar Yono, Kamis (25/9/2025).

Yono menuturkan, kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Identitas dan alamat mereka jelas serta tidak berpotensi melarikan diri atau merusak barang bukti. Hal inilah yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan.

Selain itu, pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan salah satu tersangka masih menjalani perawatan pasca operasi batu ginjal. Pihak keluarga pun memberikan jaminan terhadap para tersangka.

Meski begitu, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik, dengan tetap memperhatikan asas hukum yang berlaku.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan itu akan dihitung sebagai pengurang masa hukuman apabila terbukti bersalah dan divonis. Tetapi jika tidak ditahan dan terbukti bersalah, maka vonis dijalani sepenuhnya tanpa pengurangan. Pertimbangan lain adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum atas kasus ini akan berjalan transparan dan profesional hingga ke tahap persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI