Tangerang – Polsek Cikande, Kabupaten Serang, berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal kartu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kawanan ini dikenal sebagai spesialis pencurian uang lintas provinsi dan telah beraksi di 41 lokasi berbeda.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari para korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan ada enam orang dalam kelompok tersebut, namun baru tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 lokasi. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM,” ujar Condro, Rabu (24/9/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; serta Zikri alias Dea (41) dan Ashari alias Ari (42), keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. “Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Condro.
Awal Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar setelah laporan seorang warga Puri Teratai, Cikande, bernama Izah (42). Tabungan milik korban senilai Rp25,950 juta raib usai kartunya terganjal di sebuah mesin ATM tak jauh dari rumahnya.
“Pada saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” jelas Condro.