Sabtu, 3 Oktober 2026

Polsek Cikande Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

BAGIKAN:
Polsek Cikande Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas...
0
Polsek Cikande Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

Tangerang – Polsek Cikande, Kabupaten Serang, berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal kartu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kawanan ini dikenal sebagai spesialis pencurian uang lintas provinsi dan telah beraksi di 41 lokasi berbeda.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari para korban.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan ada enam orang dalam kelompok tersebut, namun baru tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 lokasi. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM,” ujar Condro, Rabu (24/9/2025).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; serta Zikri alias Dea (41) dan Ashari alias Ari (42), keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. “Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Condro.

Awal Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terbongkar setelah laporan seorang warga Puri Teratai, Cikande, bernama Izah (42). Tabungan milik korban senilai Rp25,950 juta raib usai kartunya terganjal di sebuah mesin ATM tak jauh dari rumahnya.

“Pada saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” jelas Condro.

Polri Tetapkan 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, Keterlibatan Anak Jadi Sorotan
Artikel Selanjutnya

Polri Tetapkan 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, Keterlibatan Anak Jadi Sorotan

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 25 September 2025, 12:27 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB