Minggu, 21 September 2025 3:02 WIB
BerandaHukumViral Kasus Pemerkosaan di Serang, Benarkah Polresta Hentikan Perkara?

Viral Kasus Pemerkosaan di Serang, Benarkah Polresta Hentikan Perkara?

- Advertisement -

Serang – Polresta Serang Kota menepis informasi yang beredar di media sosial terkait penghentian perkara dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh ayah korban F.F. (18). Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak benar pada Jumat, (19/9/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa laporan dimaksud tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor R/LI-179/V/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025.

“Perkara tersebut tidak dihentikan. Kepada pelapor juga telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID) sebagai bentuk transparansi penyidikan,” ujar Kompol Alfano.

Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana pemerkosaan yang disangkakan kepada terlapor FS. (25) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana lain, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Polresta Serang Kota berkomitmen penuh untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara objektif, menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban,” tegas Ipda Febby. (*/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -