Minggu, 11 Oktober 2026

Viral Kasus Pemerkosaan di Serang, Benarkah Polresta Hentikan Perkara?

BAGIKAN:
Viral Kasus Pemerkosaan di Serang, Benarkah Polresta Hentika...
0
Viral Kasus Pemerkosaan di Serang, Benarkah Polresta Hentikan Perkara?

Serang - Polresta Serang Kota menepis informasi yang beredar di media sosial terkait penghentian perkara dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh ayah korban F.F. (18). Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak benar pada Jumat, (19/9/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol.

Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa laporan dimaksud tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor R/LI-179/V/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025.

“Perkara tersebut tidak dihentikan. Kepada pelapor juga telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID) sebagai bentuk transparansi penyidikan,” ujar Kompol Alfano.

Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana pemerkosaan yang disangkakan kepada terlapor FS. (25) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana lain, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Polresta Serang Kota berkomitmen penuh untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara objektif, menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban,” tegas Ipda Febby. (*/red)

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 577 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 577 Kasus Terungkap Sepanjang 2025

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 20 September 2025, 16:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Dibongkar TNI AD, 11 Operator Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Bandanaira Hadiri Syukuran HUT ke-81 TNI

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB