Rabu, 7 Oktober 2026

Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Sosialisasi Penetapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi

BAGIKAN:
Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Sosialisasi Penetapan Tempat P...
0
Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Sosialisasi Penetapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi

CILEGON \\ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyelenggarakan sosialisasi bertema “Peran dan Fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Proses Penetapan Terminal Khusus (Tersus) sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)” di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon, pada Rabu (17/9/25).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait proses alih fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Terminal Khusus (Tersus) yang dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dan kepelabuhanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pengawasan lalu lintas orang antarnegara melalui TPI.

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar titik pemeriksaan administratif, melainkan juga bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan laut. Proses penetapan Tersus menjadi TPI harus memenuhi aspek legalitas, kesiapan sarana prasarana, dan dukungan lintas sektor,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta pengelola Terminal Khusus. Para peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum dan kebijakan penetapan TPI, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, prosedur pengajuan dan penilaian kesiapan Tersus sebagai TPI, serta kolaborasi antar instansi untuk kelancaran arus keluar masuk orang di pelabuhan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait proses penetapan TPI dan mampu memenuhi persyaratan teknis maupun administratif secara terpadu.

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 577 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 577 Kasus Terungkap Sepanjang 2025

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 18 September 2025, 21:03 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bawa Nama Cilegon, Rais Hafiz Raih Juara 3 Festival Dalang Anak Banten

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Cetak Bibit Juara, 164 Pebulutangkis Ramaikan Kejurkot PBSI Cilegon 2026

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Ada Temuan BPK Rp489 Juta di BPKPAD Cilegon

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 19:32 WIB

Banten Haji Fair 2026 Hadir di Cilegon

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 18:49 WIB

Duduk Bareng Warga di Pos Batman, Kapolres Cilegon Bahas Keamanan Lingkungan

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 15:11 WIB

RABU, Gerakan Literasi Pagi di SMKN 1 Cilegon untuk Tingkatkan Minat Baca Siswa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:31 WIB