Kejagung Sita Rp.11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Terdakwa Korporasi
Pasal 38 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah penyitaan dilakukan, Tim Penuntut Umum juga mengajukan tambahan memori kasasi yang memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, agar menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung.
"Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," jelas Harli, "guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut."
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp11,88 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.