Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta
1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;
2 lembar invoice masing-masing bernomor 274/KEU-SDB/XI/2015 dan 253/KEU-SDB/X/2015;
1 lembar tanda terima atas dua lembar cek dari tersangka;
1 bundle Surat Jalan pengiriman beton ready mix;
2 lembar Surat Pesanan yang ditandatangani tersangka pada 8 Oktober dan 19 Oktober 2015.
“Atas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.
Penulis: Yati Komalasari
Selasa, 15 April 2025 | 18:52 WIB