Ikuti Kami
Selasa, 18 Agustus 2026 Versi Web

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

Penulis: Yati Komalasari
Selasa, 15 April 2025 | 18:52 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;

2 lembar invoice masing-masing bernomor 274/KEU-SDB/XI/2015 dan 253/KEU-SDB/X/2015;

1 lembar tanda terima atas dua lembar cek dari tersangka;

1 bundle Surat Jalan pengiriman beton ready mix;

2 lembar Surat Pesanan yang ditandatangani tersangka pada 8 Oktober dan 19 Oktober 2015.

“Atas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.

Penulis: Yati Komalasari
Selasa, 15 April 2025 | 18:52 WIB
Artikel Selanjutnya

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

Bagikan artikel ini melalui