SERANG – 15 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tersangka berinisial RF (44) tersebut kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Modus yang dilakukan RF yaitu dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran barang yang telah diperoleh. Namun, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena tidak memiliki saldo yang cukup.
Saat dikonfirmasi, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kejadian berlangsung sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu, tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix,” terang Dian, Selasa (15/04/25).
RF diketahui merupakan Direktur dari CV. Prisma Kencana dan pemesanan beton dilakukan untuk menunjang pekerjaan perusahaan tersebut, yang dibuktikan melalui surat pesanan yang ditandatangani langsung oleh RF.
“Setelah menerima cek, PT. Sinar Dinamika Beton pun mengirimkan barang sesuai pesanan. Namun, saat cek tersebut dicairkan, pihak Bank BJB Cabang Cilegon menolaknya karena saldo tidak mencukupi. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton, yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” jelas Dian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:
1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tertanggal 27 Oktober 2015;
1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;
2 lembar invoice masing-masing bernomor 274/KEU-SDB/XI/2015 dan 253/KEU-SDB/X/2015;
1 lembar tanda terima atas dua lembar cek dari tersangka;
1 bundle Surat Jalan pengiriman beton ready mix;
2 lembar Surat Pesanan yang ditandatangani tersangka pada 8 Oktober dan 19 Oktober 2015.
“Atas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.