Selasa, 6 Oktober 2026

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BAGIKAN:
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tind...
0
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bujuk rayu calo yang menawarkan pekerjaan sebagai buruh migran tanpa dokumen resmi. Pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia di negara Timur Tengah berdasarkan Permenakertrans No. 260 Tahun 2015.

AKBP Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pemberangkatan pekerja migran ilegal,” tutupnya.(*/red)

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2
Artikel Selanjutnya

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 22 November 2024, 22:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIB

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB