Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bujuk rayu calo yang menawarkan pekerjaan sebagai buruh migran tanpa dokumen resmi. Pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia di negara Timur Tengah berdasarkan Permenakertrans No. 260 Tahun 2015.
AKBP Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pemberangkatan pekerja migran ilegal,” tutupnya.(*/red)