Selasa, 6 Oktober 2026

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BAGIKAN:
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tind...
0
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tersangka dikenakan Pasal 2, 4, dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

2. Kasus yang Ditangani Polres Serang

Kasus ini melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Tersangka SA merekrut empat CPMI perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan tersangka MA untuk mempermudah proses lolos pemeriksaan bandara.

Dari setiap CPMI, MA menerima imbalan Rp8 juta hingga Rp15 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.

3. Kasus yang Ditangani Polres Lebak

Kasus ini melibatkan tersangka YA (26) yang bertindak sebagai mucikari. YA merekrut tiga korban untuk prostitusi di sebuah kontrakan di Rangkasbitung.

Petugas menemukan alat kontrasepsi dan bukti lain di lokasi. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15.000.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memberikan janji manis berupa pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, namun korban justru mengalami eksploitasi. Khusus kasus Polres Lebak, pelaku menyediakan jasa prostitusi.

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2
Artikel Selanjutnya

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 22 November 2024, 22:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Andra Soni Sambut Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Sosok Tegas yang Humanis

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:36 WIB

FASI XIII di Banten, Dimyati Tekankan Peran Masjid Bentuk Generasi Qurani

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dibangun Swadaya Warga, Jembatan Leuwi Kukuk Kini Resmi Digunakan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat di Lebak, Andra Soni Dorong Siswa Kejar Cita-cita

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 21:10 WIB

DPRD Setujui APBD Perubahan 2026, Andra Soni Fokus Kejar Target RPJMD

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:09 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Pemprov Banten Lantik 21 ASN

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:07 WIB