Tersangka dikenakan Pasal 2, 4, dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
2. Kasus yang Ditangani Polres Serang
Kasus ini melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Tersangka SA merekrut empat CPMI perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan tersangka MA untuk mempermudah proses lolos pemeriksaan bandara.
Dari setiap CPMI, MA menerima imbalan Rp8 juta hingga Rp15 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.
3. Kasus yang Ditangani Polres Lebak
Kasus ini melibatkan tersangka YA (26) yang bertindak sebagai mucikari. YA merekrut tiga korban untuk prostitusi di sebuah kontrakan di Rangkasbitung.
Petugas menemukan alat kontrasepsi dan bukti lain di lokasi. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15.000.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memberikan janji manis berupa pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, namun korban justru mengalami eksploitasi. Khusus kasus Polres Lebak, pelaku menyediakan jasa prostitusi.