Rabu, 7 Oktober 2026

Bareskrim Polri Sita Aset 13,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Slot8278

BAGIKAN:
Bareskrim Polri Sita Aset 13,8 Miliar dari Jaringan Judi Onl...
0
Bareskrim Polri Sita Aset 13,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Slot8278

SERANG - Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali mencetak keberhasilan besar dalam upaya memberantas judi online, dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terhubung dengan situs perjudian slot8278.

Dalam kelanjutan proses hukum terkait pengungkapan perjudian online yang sebelumnya berhasil dibongkar, melibatkan sejumlah tersangka seperti R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L, Bareskrim Polri telah menyita total aset mencapai Rp 70,1 miliar.

Pada 8 November 2024, penyidik kembali menyita aset tambahan senilai Rp 13,8 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas aliran dana dari aktivitas perjudian online di situs Slot8278, yang dikenal sebagai bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.

Dalam penyelidikan tersebut, terungkap pula keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasi situs ini.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset senilai 13,8 miliar rupiah tersebut disita dari F.H. dan A.F., yang merupakan penyedia jasa pembayaran untuk mendukung operasional Slot8278.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud ketegasan Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online. Judi online telah menjebak banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat, dan penyitaan aset ini diharapkan mampu membatasi penyebaran situs judi serta memutus jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk kejahatan.

Ke depan, penyidik akan terus memburu aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran terkait Slot8278. Bareskrim Polri juga akan meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap judi online, sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung program kerja Asta Cita ke-7 yang digagas Presiden Prabowo dalam pemberantasan perjudian. (*/mar)

Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Artikel Selanjutnya

Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 9 November 2024, 17:44 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perkuat Sinergi, Lapas Bandanaira Hadiri Syukuran HUT ke-81 TNI

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB