"Kami berkordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data administrasi sesuai dengan nama, NIK, dan KK WBP yang terdaftar," jelas Oman.
Proses ini memakan waktu yang cukup panjang. Dari data awal hingga pleno penetapan DPT, KPU Kota Serang melakukan berbagai analisa dan verifikasi untuk memastikan bahwa semua data pemilih sudah benar.
"Kami sudah melakukan analisa dan menyelesaikan kekhawatiran terkait NIK yang tidak terdaftar. Alhamdulillah, semua masalah tersebut sudah diselesaikan dan ditetapkan pada pleno DPT tanggal 19 September 2024 lalu," tambahnya.
Lebih lanjut, Oman menjelaskan mengenai hak pilih bagi WBP yang berada di luar domisili setempat. Jika seorang WBP berasal dari luar Kota Serang tetapi masih warga Provinsi Banten, ia tetap akan diprioritaskan sebagai pemilih.
Namun, hak pilih yang diberikan akan berbeda sesuai dengan domisili terdaftar dalam KTP mereka.
"Misalnya, jika seorang WBP ber-KTP Kabupaten Serang, maka ia hanya akan mendapat surat suara untuk memilih Gubernur saja. Namun, jika WBP tersebut ber-KTP Kota Serang, ia berhak mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk memilih Gubernur serta memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota," terang Oman.
Perbedaan hak pilih ini terjadi karena Lapas dan Rutan secara geografis berada di wilayah Kota Serang. Oleh karena itu, WBP yang ber-KTP Kota Serang mendapatkan hak suara penuh, yaitu untuk memilih di tingkat provinsi (Gubernur) dan tingkat kota (Walikota dan Wakil Walikota).
Sementara itu, WBP yang berasal dari luar Kota Serang hanya diberikan hak untuk memilih Gubernur karena mereka tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di Kota Serang.